selamat datang di blog yang dikhususkan buat teman2 yang interest di bidang transportasi.....

(selaen transport juga gpp c.. sing penting happy! heheh)

Selasa, 23 Februari 2010

tambahan biaya kemacetan lalu lintas karena kewajiban apel pagi PNS di Kota Bandung

Warga kota Bandung sangat merugi oleh buruknya sistem transportasi. Sektor transportasi menyumbang 66,34 % emisi gas buang, kata Kasubbid Infrastruktur dan Prasarana Kota pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah ( Bappeda ) kota Bandung, Gingin Ginanjar, Rabu ( 5/8/2009 ). Data tsb merupakan hasil kajian konsultan Bappeda kota Bandung yang disampaikan dalam Focus Grup Discussion ( FGD ) mengenai perumusan visi misi dan isu strategis kota Bandung, Senin ( 3/8/2009 ).
Berdasarkan kajian tsb diketahui, pada jam sibuk, kemampuan bergerak kendaraan di jalan2 kota Bandung hanya 15,71 km/ jam. Akibatnya, bahan bakar yang digunakan lebih banyak dan setiap 8,6 jam sekali terjadi kecelakaan. Kerugian yang dialami tidak sedikit. Jika dikonversikan dengan nilai uang, tiap tahun kota ini merugi Rp 2,46 trilyun.

Dosen Bidang Transportasi UPI, Supratman Agus mengungkapkan, kapasitas pelayanan jalan ( LoS ) di kota Bandung lebih besar dari 0,8. Artinya, kecepatan kendaraan di jalan kurang dari 25 km/ jam. Wakil wali kota Bandung, Ayi Vivananda mengatakan, pertumbuhan jalan di kota Bandung sangat tidak sebanding dengan pertumbuhan kendaraan. Tiap tahun jumlah kendaraan bertambah sekitar 15 %, sedangkan penambahan jalan hanya 0,7 %. (diambil dari http://anisavitri.wordpress.com/2009/08/26/rp-246-trilyun-dibuang-kemacetan-lalulintas-ide-anda-ke-bappeda/ )

---
Dibandingkan dengan jumlah penduduk Kota Bandung yang sebesar lebih kurang 3 juta jiwa, maka jumlah PNS  sebesar 41.033 orang (PNS Kota Bandung sebanyak 25.287 orang dan PNS Pemprov Jabar dari 42 SKPD berjumlah sekitar 15.750 orang) adalah hanya 1,37% dari jumlah penduduk Kota Bandung.

Angka itu terlihat sangat kecil prosentasenya namun apabila dikaji lebih jauh, pengaruhnya terhadap kemacetan lalu lintas akan signifikan. Perhatikan bahwa tingkat penggunaan jalan di Kota Bandung adalah diatas 0,8 yang artinya pada kondisi ini tambahan sekecil apapun akan membawa dampak kemacetan lalulintas berdasarkan deret  geometri bukan aritmatika. (penjelasan tentang deret baca aja disini)
sebelum adanya apel pagi, para PNS dapat "mengatur" perjalanannya dengan menghindari jam-jam sibuk misalnya antara pukul 06.00 - 07.00, dan mereka bisa berangkat ke kantor diatas pukul 7.00. Namun setelah adanya "kewajiban" apel pagi, maka mereka tidak punya pilihan untuk mengatur pola perjalanan....

bayangkan pula bahwa PNS adalah pelayan masyarakat, perubahan pola perjalanan PNS ini juga akan berdampak langsung terhadap waktu pelayanan masyarakat. Misalnya PNS yang berprofesi guru akan mempengaruhi pola perjalanan siswa2nya, PNS yang berprofesi sebagai dokter akan mempengaruhi perjalanan pasiennya, PNS yang bertugas melayani pembuatan KTP juga akan mempengaruhi "nasabah"nya...

---
Nah, sekarang coba kita prediksi pengaruh kewajiban apel pagi terhadap kemacetan lalulintas ini..
Diasumsikan bahwa sebelum adanya kewajiban apel pagi hanya 50% PNS yang melakukan perjalanan pada jam sibuk (antara pukul 06.00 - 07.00) dan kewajiban apel akan meningkatkan perjalanan PNS pada jam sibuk menjadi 90% yang berarti bahwa ada peningkatan 40% dari jumlah PNS yang ada. Jika 40% PNS ini membawa pengaruh pada pola perjalanan lain (ingat bahwa PNS adalah pelayan masyarakat) dengan tingkat pengaruh sebesar 5 kali dari jumlah PNS maka dapat dihitung pengaruh tambahan biaya kemacetan lalulintas karena adanya apel pagi sebagai berikut :

= 40% x 1.37% x 5 x 2,46 trilyun/tahun
= 67,404 Milyar/tahun
= 5,617 Milyar /bulan
= 280,85 juta / hari (dengan asumsi 20 hari kerja)

bila dibagi per PNS yang berjumlah 41.033 orang, maka kontribusi (tambahan) biaya kemacetan tiap PNS adalah :
=Rp. 6.844,49 dibulatkan keatas Rp.7000,00 per PNS tiap harinya !

hmmm... gimana yach??? ......masih relatif kecil bila dibandingkan dengan "tambahan penghasilan" mereka eh kita ! heheheh