selamat datang di blog yang dikhususkan buat teman2 yang interest di bidang transportasi.....

(selaen transport juga gpp c.. sing penting happy! heheh)

Rabu, 20 Januari 2010

perubahan peraturan daerah 21 tahun 2001 tentang penyelenggaraan perhubungan

sejalan dengan perubahan undang-undang no 14 tahun 1992 menjadi undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan, mau tidak mau peraturan daerah provinsi jawa barat nomor 21 dan 22 tentang penyelenggaraan perhubungan dan restribusinya harus diubah..

proses perubahan ini agak menyulitkan tim perumus karena sesuai hierarki peraturan perundangan, peraturan daerah harus mengacu pada peraturan diatasnya seperti peraturan pemerintah ... (sebagaimana diketahui bahwa undang-undang nomor 22 tahun 2009 belum dilengkapi dengan peraturan pemerintahnya padahal dalam banyak pasal disebutkan bahwa peraturan selanjutnya ditetapkan dalam peraturan pemerintah)..

namun demikian, mengingat urgensi perubahan ini yang menyangkut penyelenggaraan perhubungan yang konon katanya adalah urat nadi perekonomian, maka perubahan mau tidak mau harus segera dilaksanakan...
dalam rencana perubahan ini, diperhatikan peraturan yang dijadikan dasar sebagai perubahan essensi peraturan daerah dimaksud, meliputi :
  • undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan ;
  • peraturan pemerintah no 38 tahun 2007 tentang pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota ;
  • peraturan lain..
---
menurut pendapat saya, peraturan daerah bukan bersifat "turunan" aturan diatasnya, yang berarti bahwa apa yang telah disebutkan dalam peraturan diatasnya tidak perlu dituliskan lagi dalam peraturan daerah kecuali ada hal yang bersifat bias (kurang jelas)...
peraturan daerah harus lebih bersifat operasional dan "nyata" misalnya penetapan kebijakan angkutan umum, penetapan titik simpul tranportasi seperti terminal, bandara, dll atau lokasi dan titik rambu lalulintas ..

karenanya sifatnya yang lebih teknis dan bersifat mengikat kepada masyarakat tersebut maka peraturan daerah seharusnya lebih "detail" dari peraturan yang telah ada lebih dulu...
---
mohon koreksi kalo saya salah... thanx

Tidak ada komentar:

Posting Komentar