songfacts....
isinya bukan lirik ato chord, tapi berisi fakta2 yang dikandung sebuah lagu...
runtly...
buat mempublish blog kayak "tmblr", kalo kita udah setting maka posting yang masuk blog bisa otomatis di share di facebook, twitter ato sejenisnya gicu...
dream moods..
orang kayak Sigmund Freud, Carl Jung, Alfred Alder dan Fredrick Perls adalah ilmuwan yang suka meng-ilmiah-kan mimpi.. kalo kita bingung sama arti mimpin kita sendiri, klik aja web dream moods.... :)
inslices..
kita khan seringnya me-bookmark halaman yach? gimana kalo kita pengen sekali2 mem-bookmark content ? yaa.. pake inslices aja kaleee.. :)
kupon diskon
seneng belanja on-line ? cari kupon diskon aja dech di web ini.. up to date kok! kita pun bisa kasih komentar kalo mau... :)
-----
banyak c web2 yang asyik2 sekarang, kadang sampe binun mana yang kita mo kunjungi.. yach asal tau aja dech, mo dipake ato ga khan suka2 kita aja kalee... :) :) :)
selamat datang di blog yang dikhususkan buat teman2 yang interest di bidang transportasi.....
(selaen transport juga gpp c.. sing penting happy! heheh)
Sabtu, 22 Mei 2010
Jumat, 21 Mei 2010
Rabu, 19 Mei 2010
IJIN OPERASI ANGKUTAN DI JAWA BARAT
| REKAPITULASI JUMLAH IZIN OPERASI TAKSI | |||||||||||
| TAHUN 2001 S.D TAHUN 2009 | |||||||||||
| NO | TAHUN | DU | PENAMBAHAN | PEREMAJAAN | JUMLAH | NAIK/TURUN | |||||
| SK | KP | SK | KP | SK | KP | SK | KP | SK | KP | ||
| 1 | 2001 | 0 | 3503 | 7 | 760 | 0 | 0 | 7 | 4263 | ||
| 2 | 2002 | 0 | 4254 | 7 | 665 | 0 | 0 | 7 | 4919 | 0.00 | 0.15 |
| 3 | 2003 | 0 | 4325 | 8 | 644 | 1 | 50 | 9 | 5019 | 0.29 | 0.02 |
| 4 | 2004 | 0 | 4784 | 6 | 125 | 5 | 227 | 11 | 5136 | 0.22 | 0.02 |
| 5 | 2005 | 0 | 4850 | 18 | 2021 | 5 | 460 | 23 | 7331 | 1.09 | 0.43 |
| 6 | 2006 | 0 | 5266 | 18 | 796 | 3 | 193 | 21 | 6255 | -0.09 | -0.15 |
| 7 | 2007 | 1 | 6026 | 8 | 576 | 9 | 1141 | 18 | 7743 | -0.14 | 0.24 |
| 8 | 2008 | 6 | 6638 | 12 | 344 | 10 | 805 | 28 | 7787 | 0.56 | 0.01 |
| 9 | 2009 | 4 | 6982 | 19 | 931 | 9 | 729 | 32 | 8642 | 0.14 | 0.11 |
| RATA-RATA | 1.22 | 5180.89 | 11.44 | 762.44 | 4.67 | 400.56 | 17.33 | 6343.89 | 0.26 | 0.10 | |
| REKAPITULASI JUMLAH ANGKUTAN ANTAR JEMPUT/SEWA AKDP | |||||||||||
| TAHUN 2001 S.D TAHUN 2009 | |||||||||||
| NO | TAHUN | DU | PENAMBAHAN | PEREMAJAAN | JUMLAH | NAIK/TURUN | |||||
| SK | KP | SK | KP | SK | KP | SK | KP | SK | KP | ||
| 1 | 2001 | 0 | 58 | 2 | 53 | 2 | 111 | ||||
| 2 | 2002 | 0 | 111 | 0 | 111 | -1.00 | 0.00 | ||||
| 3 | 2003 | 0 | 111 | 3 | 64 | 3 | 175 | 0.00 | 0.58 | ||
| 4 | 2004 | 0 | 175 | 0 | 175 | -1.00 | 0.00 | ||||
| 5 | 2005 | 0 | 175 | 5 | 122 | 5 | 297 | 0.00 | 0.70 | ||
| 6 | 2006 | 0 | 297 | 0 | 297 | -1.00 | 0.00 | ||||
| 7 | 2007 | 0 | 297 | 7 | 37 | 1 | 87 | 8 | 421 | 0.00 | 0.42 |
| 8 | 2008 | 0 | 334 | 6 | 49 | 5 | 16 | 11 | 399 | 0.38 | -0.05 |
| 9 | 2009 | 0 | 383 | 4 | 31 | 1 | 2 | 5 | 416 | -0.55 | 0.04 |
| RATA-RATA | 0.00 | 215.67 | 4.50 | 59.33 | 2.33 | 35.00 | 3.78 | 266.89 | -0.40 | 0.21 | |
| REKAPITULASI JUMLAH ANGKUTAN KARYAWAN | |||||||||||
| TAHUN 2001 S.D TAHUN 2009 | |||||||||||
| NO | TAHUN | DU | PENAMBAHAN | PEREMAJAAN | JUMLAH | NAIK/TURUN | |||||
| SK | KP | SK | KP | SK | KP | SK | KP | SK | KP | ||
| 1 | 2001 | 485 | 0 | 485 | |||||||
| 2 | 2002 | 544 | 2 | 4 | 2 | 548 | 0.00 | 0.13 | |||
| 3 | 2003 | 465 | 15 | 35 | 15 | 500 | 6.50 | -0.09 | |||
| 4 | 2004 | 495 | 4 | 4 | 4 | 499 | -0.73 | 0.00 | |||
| 5 | 2005 | 483 | 3 | 3 | 3 | 486 | -0.25 | -0.03 | |||
| 6 | 2006 | 20 | 676 | 4 | 6 | 24 | 682 | 7.00 | 0.40 | ||
| 7 | 2007 | 656 | 2 | 3 | 2 | 659 | -0.92 | -0.03 | |||
| 8 | 2008 | 676 | 1 | 46 | 1 | 722 | -0.50 | 0.10 | |||
| 9 | 2009 | 678 | 0 | 678 | -1.00 | -0.06 | |||||
| RATA-RATA | 20.00 | 573.11 | 5.60 | 10.40 | 1.50 | 24.50 | 5.67 | 584.33 | 1.26 | 0.05 | |
Transkrip Pidato Kuliah Umum Perpisahan Sri Mulyani « Mas Stein
Transkrip Pidato Kuliah Umum Perpisahan Sri Mulyani « Mas Stein: "- Sent using Google Toolbar"
How 2 use a toliet lol | Sundrania.com
How 2 use a toliet lol | Sundrania.com: "- Sent using Google Toolbar"
pembunuh nomor satu ?
ada yang bilang kalo sepeda motor adalah "pembunuh nomor satu di jalan raya".. mungkin itu adalah statement sentimentil dari mereka yang ga biasa pake sepeda motor.. dealer2 sepeda motor bahkan meng-klaim bahwa mereka telah berkontribusi besar dalam hal peningkatan kesejahteraan masyarakat..
bisa diterima jika menurut statistik kecelakaan di kota-kota kita, mungkin diatas 50% kecelakaan melibatkan sepeda motor yang diantaranya dapat mengakibatkan kematian (sehingga disebut pembunuh nomor satu), bahkan ada penelitian yang mengatakan bahwa angka kematian yang diakibatkan kecelakaan lalulintas di Indonesia per tahunnya sebanding dengan dua kali korban perang Vietnam ! dan bisa diterima juga klaim perusahaan sepeda motor karena dengan harga yang murah (hanya dengan Rp 400rb bisa bawa pulang motor) masyarakat dapat meningkatkan aksesibilitas dan mobilitasnya yang pada akhirnya dapat meningkatkan daya beli mereka (itu juga jika motornya dipake buat usaha, bukan buat gaya2 an doang waktu Lebaran)...
dari sisi pendapatan daerah sendiri, pajak kendaraan bermotor yang dulu didominasi kendaraan roda empat mulai bergeser, roda dua sekarang menjadi primadona bagi pemerintah provinsi untuk mendapatkan pajak daerah yang dapat dipergunakan bagi pembangunan masyarakat. di Jawa Barat saja, pendapatan dari pajak sepeda motor sudah melebihi angka Rp. 2 trilyun/ tahun.. perhatiakan bahwa dari pendapatan itu kemudian sebagiannya dipergunakan untuk membiayai pendidikan buat anak2 kita (yang mungkin termasuk mereka yang tidak pernah menggunakan sepeda motor)...
---
nah, berkaca cari gambaran diatas, setidaknya kita tidak perlu terlalu sentimen terhadap pengguna sepeda motor.. yang perlu kita tingkatkan adalah disiplin penggunanya supaya tidak merugikan atau membahayakan keselamatan orang lain.. kalo ada pengemudi sepeda motor yang ugal-ugalan, zig-zag, apalagi ngebut di jalan raya dan kebetulan pengemudi sepeda motor itu adalah anak anda, tetangga, atau handai-tolan anda... yaa.. tinggal anda ingatkan saja untuk kebaikan semua.... begitu kali yach? kaleeee.... :) :)
bisa diterima jika menurut statistik kecelakaan di kota-kota kita, mungkin diatas 50% kecelakaan melibatkan sepeda motor yang diantaranya dapat mengakibatkan kematian (sehingga disebut pembunuh nomor satu), bahkan ada penelitian yang mengatakan bahwa angka kematian yang diakibatkan kecelakaan lalulintas di Indonesia per tahunnya sebanding dengan dua kali korban perang Vietnam ! dan bisa diterima juga klaim perusahaan sepeda motor karena dengan harga yang murah (hanya dengan Rp 400rb bisa bawa pulang motor) masyarakat dapat meningkatkan aksesibilitas dan mobilitasnya yang pada akhirnya dapat meningkatkan daya beli mereka (itu juga jika motornya dipake buat usaha, bukan buat gaya2 an doang waktu Lebaran)...
dari sisi pendapatan daerah sendiri, pajak kendaraan bermotor yang dulu didominasi kendaraan roda empat mulai bergeser, roda dua sekarang menjadi primadona bagi pemerintah provinsi untuk mendapatkan pajak daerah yang dapat dipergunakan bagi pembangunan masyarakat. di Jawa Barat saja, pendapatan dari pajak sepeda motor sudah melebihi angka Rp. 2 trilyun/ tahun.. perhatiakan bahwa dari pendapatan itu kemudian sebagiannya dipergunakan untuk membiayai pendidikan buat anak2 kita (yang mungkin termasuk mereka yang tidak pernah menggunakan sepeda motor)...
---
nah, berkaca cari gambaran diatas, setidaknya kita tidak perlu terlalu sentimen terhadap pengguna sepeda motor.. yang perlu kita tingkatkan adalah disiplin penggunanya supaya tidak merugikan atau membahayakan keselamatan orang lain.. kalo ada pengemudi sepeda motor yang ugal-ugalan, zig-zag, apalagi ngebut di jalan raya dan kebetulan pengemudi sepeda motor itu adalah anak anda, tetangga, atau handai-tolan anda... yaa.. tinggal anda ingatkan saja untuk kebaikan semua.... begitu kali yach? kaleeee.... :) :)
Senin, 17 Mei 2010
Selasa, 23 Februari 2010
tambahan biaya kemacetan lalu lintas karena kewajiban apel pagi PNS di Kota Bandung
Warga kota Bandung sangat merugi oleh buruknya sistem transportasi. Sektor transportasi menyumbang 66,34 % emisi gas buang, kata Kasubbid Infrastruktur dan Prasarana Kota pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah ( Bappeda ) kota Bandung, Gingin Ginanjar, Rabu ( 5/8/2009 ). Data tsb merupakan hasil kajian konsultan Bappeda kota Bandung yang disampaikan dalam Focus Grup Discussion ( FGD ) mengenai perumusan visi misi dan isu strategis kota Bandung, Senin ( 3/8/2009 ).
Angka itu terlihat sangat kecil prosentasenya namun apabila dikaji lebih jauh, pengaruhnya terhadap kemacetan lalu lintas akan signifikan. Perhatikan bahwa tingkat penggunaan jalan di Kota Bandung adalah diatas 0,8 yang artinya pada kondisi ini tambahan sekecil apapun akan membawa dampak kemacetan lalulintas berdasarkan deret geometri bukan aritmatika. (penjelasan tentang deret baca aja disini)
sebelum adanya apel pagi, para PNS dapat "mengatur" perjalanannya dengan menghindari jam-jam sibuk misalnya antara pukul 06.00 - 07.00, dan mereka bisa berangkat ke kantor diatas pukul 7.00. Namun setelah adanya "kewajiban" apel pagi, maka mereka tidak punya pilihan untuk mengatur pola perjalanan....
bayangkan pula bahwa PNS adalah pelayan masyarakat, perubahan pola perjalanan PNS ini juga akan berdampak langsung terhadap waktu pelayanan masyarakat. Misalnya PNS yang berprofesi guru akan mempengaruhi pola perjalanan siswa2nya, PNS yang berprofesi sebagai dokter akan mempengaruhi perjalanan pasiennya, PNS yang bertugas melayani pembuatan KTP juga akan mempengaruhi "nasabah"nya...
---
Nah, sekarang coba kita prediksi pengaruh kewajiban apel pagi terhadap kemacetan lalulintas ini..
Diasumsikan bahwa sebelum adanya kewajiban apel pagi hanya 50% PNS yang melakukan perjalanan pada jam sibuk (antara pukul 06.00 - 07.00) dan kewajiban apel akan meningkatkan perjalanan PNS pada jam sibuk menjadi 90% yang berarti bahwa ada peningkatan 40% dari jumlah PNS yang ada. Jika 40% PNS ini membawa pengaruh pada pola perjalanan lain (ingat bahwa PNS adalah pelayan masyarakat) dengan tingkat pengaruh sebesar 5 kali dari jumlah PNS maka dapat dihitung pengaruh tambahan biaya kemacetan lalulintas karena adanya apel pagi sebagai berikut :
= 40% x 1.37% x 5 x 2,46 trilyun/tahun
= 67,404 Milyar/tahun
= 5,617 Milyar /bulan
= 280,85 juta / hari (dengan asumsi 20 hari kerja)
bila dibagi per PNS yang berjumlah 41.033 orang, maka kontribusi (tambahan) biaya kemacetan tiap PNS adalah :
=Rp. 6.844,49 dibulatkan keatas Rp.7000,00 per PNS tiap harinya !
hmmm... gimana yach??? ......masih relatif kecil bila dibandingkan dengan "tambahan penghasilan" mereka eh kita ! heheheh
Berdasarkan kajian tsb diketahui, pada jam sibuk, kemampuan bergerak kendaraan di jalan2 kota Bandung hanya 15,71 km/ jam. Akibatnya, bahan bakar yang digunakan lebih banyak dan setiap 8,6 jam sekali terjadi kecelakaan. Kerugian yang dialami tidak sedikit. Jika dikonversikan dengan nilai uang, tiap tahun kota ini merugi Rp 2,46 trilyun.
Dosen Bidang Transportasi UPI, Supratman Agus mengungkapkan, kapasitas pelayanan jalan ( LoS ) di kota Bandung lebih besar dari 0,8. Artinya, kecepatan kendaraan di jalan kurang dari 25 km/ jam. Wakil wali kota Bandung, Ayi Vivananda mengatakan, pertumbuhan jalan di kota Bandung sangat tidak sebanding dengan pertumbuhan kendaraan. Tiap tahun jumlah kendaraan bertambah sekitar 15 %, sedangkan penambahan jalan hanya 0,7 %. (diambil dari http://anisavitri.wordpress.com/2009/08/26/rp-246-trilyun-dibuang-kemacetan-lalulintas-ide-anda-ke-bappeda/ )
---
Dibandingkan dengan jumlah penduduk Kota Bandung yang sebesar lebih kurang 3 juta jiwa, maka jumlah PNS sebesar 41.033 orang (PNS Kota Bandung sebanyak 25.287 orang dan PNS Pemprov Jabar dari 42 SKPD berjumlah sekitar 15.750 orang) adalah hanya 1,37% dari jumlah penduduk Kota Bandung.Angka itu terlihat sangat kecil prosentasenya namun apabila dikaji lebih jauh, pengaruhnya terhadap kemacetan lalu lintas akan signifikan. Perhatikan bahwa tingkat penggunaan jalan di Kota Bandung adalah diatas 0,8 yang artinya pada kondisi ini tambahan sekecil apapun akan membawa dampak kemacetan lalulintas berdasarkan deret geometri bukan aritmatika. (penjelasan tentang deret baca aja disini)
sebelum adanya apel pagi, para PNS dapat "mengatur" perjalanannya dengan menghindari jam-jam sibuk misalnya antara pukul 06.00 - 07.00, dan mereka bisa berangkat ke kantor diatas pukul 7.00. Namun setelah adanya "kewajiban" apel pagi, maka mereka tidak punya pilihan untuk mengatur pola perjalanan....
bayangkan pula bahwa PNS adalah pelayan masyarakat, perubahan pola perjalanan PNS ini juga akan berdampak langsung terhadap waktu pelayanan masyarakat. Misalnya PNS yang berprofesi guru akan mempengaruhi pola perjalanan siswa2nya, PNS yang berprofesi sebagai dokter akan mempengaruhi perjalanan pasiennya, PNS yang bertugas melayani pembuatan KTP juga akan mempengaruhi "nasabah"nya...
---
Nah, sekarang coba kita prediksi pengaruh kewajiban apel pagi terhadap kemacetan lalulintas ini..
Diasumsikan bahwa sebelum adanya kewajiban apel pagi hanya 50% PNS yang melakukan perjalanan pada jam sibuk (antara pukul 06.00 - 07.00) dan kewajiban apel akan meningkatkan perjalanan PNS pada jam sibuk menjadi 90% yang berarti bahwa ada peningkatan 40% dari jumlah PNS yang ada. Jika 40% PNS ini membawa pengaruh pada pola perjalanan lain (ingat bahwa PNS adalah pelayan masyarakat) dengan tingkat pengaruh sebesar 5 kali dari jumlah PNS maka dapat dihitung pengaruh tambahan biaya kemacetan lalulintas karena adanya apel pagi sebagai berikut :
= 40% x 1.37% x 5 x 2,46 trilyun/tahun
= 67,404 Milyar/tahun
= 5,617 Milyar /bulan
= 280,85 juta / hari (dengan asumsi 20 hari kerja)
bila dibagi per PNS yang berjumlah 41.033 orang, maka kontribusi (tambahan) biaya kemacetan tiap PNS adalah :
=Rp. 6.844,49 dibulatkan keatas Rp.7000,00 per PNS tiap harinya !
hmmm... gimana yach??? ......masih relatif kecil bila dibandingkan dengan "tambahan penghasilan" mereka eh kita ! heheheh
Selasa, 26 Januari 2010
Hakikat ilmu
Ilmu adalah kumpulan pengetahuan yang telah disusun secara konsisten dan kebenarannya telah teruji secara empiris
Sifat pragmatisme ilmu:
Pembuktian tidak absolut: hipotesis diterima selama tidak ada fakta yang menolak hipotesis tersebut
Ilmu tidak mencari kebenaran absolut melainkan kebenaran yang bermanfaat bagi manusia
Sifat pragmatisme ilmu:
Pembuktian tidak absolut: hipotesis diterima selama tidak ada fakta yang menolak hipotesis tersebut
Ilmu tidak mencari kebenaran absolut melainkan kebenaran yang bermanfaat bagi manusia
Minggu, 24 Januari 2010
3 cara pengentasan kemiskinan...
Ginanjar Kartasasmita dengan mengacu pada standar Bank Dunia, menyampaikan bahwa ada 3 cara pengentasan kemiskinan di Indonesia :
- pertumbuhan ekonomi (economic growth) ;
- pelayanan sosial (social services) ;
- pembiayaan pemerintah (public expenditure)
selengkapnya baca aja deh disini....
Rabu, 20 Januari 2010
perubahan peraturan daerah 21 tahun 2001 tentang penyelenggaraan perhubungan
sejalan dengan perubahan undang-undang no 14 tahun 1992 menjadi undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan, mau tidak mau peraturan daerah provinsi jawa barat nomor 21 dan 22 tentang penyelenggaraan perhubungan dan restribusinya harus diubah..
proses perubahan ini agak menyulitkan tim perumus karena sesuai hierarki peraturan perundangan, peraturan daerah harus mengacu pada peraturan diatasnya seperti peraturan pemerintah ... (sebagaimana diketahui bahwa undang-undang nomor 22 tahun 2009 belum dilengkapi dengan peraturan pemerintahnya padahal dalam banyak pasal disebutkan bahwa peraturan selanjutnya ditetapkan dalam peraturan pemerintah)..
namun demikian, mengingat urgensi perubahan ini yang menyangkut penyelenggaraan perhubungan yang konon katanya adalah urat nadi perekonomian, maka perubahan mau tidak mau harus segera dilaksanakan...
dalam rencana perubahan ini, diperhatikan peraturan yang dijadikan dasar sebagai perubahan essensi peraturan daerah dimaksud, meliputi :
menurut pendapat saya, peraturan daerah bukan bersifat "turunan" aturan diatasnya, yang berarti bahwa apa yang telah disebutkan dalam peraturan diatasnya tidak perlu dituliskan lagi dalam peraturan daerah kecuali ada hal yang bersifat bias (kurang jelas)...
peraturan daerah harus lebih bersifat operasional dan "nyata" misalnya penetapan kebijakan angkutan umum, penetapan titik simpul tranportasi seperti terminal, bandara, dll atau lokasi dan titik rambu lalulintas ..
karenanya sifatnya yang lebih teknis dan bersifat mengikat kepada masyarakat tersebut maka peraturan daerah seharusnya lebih "detail" dari peraturan yang telah ada lebih dulu...
---
mohon koreksi kalo saya salah... thanx
proses perubahan ini agak menyulitkan tim perumus karena sesuai hierarki peraturan perundangan, peraturan daerah harus mengacu pada peraturan diatasnya seperti peraturan pemerintah ... (sebagaimana diketahui bahwa undang-undang nomor 22 tahun 2009 belum dilengkapi dengan peraturan pemerintahnya padahal dalam banyak pasal disebutkan bahwa peraturan selanjutnya ditetapkan dalam peraturan pemerintah)..
namun demikian, mengingat urgensi perubahan ini yang menyangkut penyelenggaraan perhubungan yang konon katanya adalah urat nadi perekonomian, maka perubahan mau tidak mau harus segera dilaksanakan...
dalam rencana perubahan ini, diperhatikan peraturan yang dijadikan dasar sebagai perubahan essensi peraturan daerah dimaksud, meliputi :
- undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan ;
- peraturan pemerintah no 38 tahun 2007 tentang pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota ;
- peraturan lain..
menurut pendapat saya, peraturan daerah bukan bersifat "turunan" aturan diatasnya, yang berarti bahwa apa yang telah disebutkan dalam peraturan diatasnya tidak perlu dituliskan lagi dalam peraturan daerah kecuali ada hal yang bersifat bias (kurang jelas)...
peraturan daerah harus lebih bersifat operasional dan "nyata" misalnya penetapan kebijakan angkutan umum, penetapan titik simpul tranportasi seperti terminal, bandara, dll atau lokasi dan titik rambu lalulintas ..
karenanya sifatnya yang lebih teknis dan bersifat mengikat kepada masyarakat tersebut maka peraturan daerah seharusnya lebih "detail" dari peraturan yang telah ada lebih dulu...
---
mohon koreksi kalo saya salah... thanx
pembalap....
angkutan massal
ide angkutan massal sudah sejak lama ada di indonesia.. baik di kota maupun di desa, masyarakat sudah menyadari arti pentingnya angkutan massal bagi mereka terutama efektivitas dan efisiensinya sebagaimana dilihat pada dambar disamping... anak sekolah dengan antusias menggunakan angkutan massal ini sampai kendaraan "njomplang" gitu lohhh....
btw, ini angkutan massal yang dimaksud dalam undang-undang no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan ato bukan yah ??
(gambar diambil dari sumber yang saya lupa)
Langganan:
Postingan (Atom)


