selamat datang di blog yang dikhususkan buat teman2 yang interest di bidang transportasi.....

(selaen transport juga gpp c.. sing penting happy! heheh)

Selasa, 15 Februari 2011

manajemen (lalulintas) kreatif... :)

pernahkah Anda perhatikan pengaturan lalulintas yang ada pada ruas jalan yang Anda lewati terutama di persimpangan ?

dilihat dari "kacamata" keselamatan lalulintas, persimpangan yang tiap kaki persimpangannya berjauhan seperti gambar paling kiri berpotensi menimbulkan kecelakaan lalulintas lebih tinggi daripada persimpangan yang tiap kakinya tegak lurus..

untuk itulah saya menyebut persimpangan yang tiap kakinya berjauhan (stagger) dan persimpangan yang kaki persimpangannya miring (serong) sebagai persimpangan primitif...

melalui manual yang ditetapkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum, sekarang tiap persimpangan diarahkan untuk tegak lurus dan apabila kondisi lalulintas tinggi disarankan untuk menggunakan lampu lalu lintas (traffic light).. pada gambar diatas saya menyebutnya sebagai manajemen lalulintas modern...

namun apa yang terjadi belakangan ini ? sehubungan (akui sajalah) kesadaran masyarakat dalam berlalulintas masih demikian rendah maka pengaturan lalulintas modern pun dimodifikasi lagi... mungkin karena masyarakat pengguna jalan belum tahu bahwa di persimpangan (baik yang diatur atau tidak) ada "aturan tidak tertulis" yaitu skala prioritas yang mengutamakan arus lalulintas pada jalan utama (jalan mayor) maka para pengemudi masih saja terus-terusan "slonong boy" (=seureudeug) dan saling maksa untuk saling mendahului.. maka didesain lah manajemen lalu lintas kreatif sebagaimana gambar diatas (kanan bawah)... ga tau siapa yang mula-mulain tapi demikianlah jadinya.. :)

saya sendiri sampe sekarang belom begitu faham bagaimana penegakan hukumnya karena pengaturan lalulintas kreatif ini umumnya menggunakan rambu-rambu lalulintas yang "asal-asalan", ga sesuai standar, dan kayaknya sich ga ditetapkan dalam peraturan daerah.. padahal ini adalah dasar hukum utama untuk penegakkan hukumnya bila ada pengguna yang melanggar... rambu lalulintas dan sejenisnya dapat mengikat jika ia telah ditetapkan dalam aturan (daerah) dan disosialisasikan kepada masyarakat (sekurang-kurangnya dalam waktu 2 minggu khan?)....

apapun itu, kita semua memang sedang dalam proses belajar.. sepanjang niatannya baik, rasanya kita perlu hargai siapapun pencetus ide "manajemen kreatif" ini.. hehehehe... mantaps !

Tidak ada komentar:

Posting Komentar